UKT SALAH SASARAN

Hidup mahasiswa Indonesia!!

Hal yang mengenaskan terjadi sepanjang penerimaan mahasiswa baru UGM 2013. Banyak diantara mereka kecawa kuliah semakin mahal, sedu sedan karena beban hidup yang dibayangkan kedepan semakin berat, marah karena kampus ini tak kerakyatan lagi. Tragedi ini terjadi karena suatu sistem pembayaran pendidikan tinggi yang dikeluarkan oleh sistem pendidikan Indoneisa yang bernama UKT.




Apa itu UKT?
UKT adalah singkatan dari Uang Kuliah Tunggal. UKT diberlakukan atas dasar Surat Edaran Dirjen Dikti nomor: 97/E/KU/2013 dimana Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menginstruksikan kepada seluruh pimpinan Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia agar menghapus uang pangkal dan memberlakukan sistem Uang Kuliah Tunggal bagi mahasiswa baru 2013/2014. Surat edaran ini keluar atas dasar UU no. 12 tahun 2012 mengenai Pendidikan Tinggi yang antara lain mengatur pembiayaan Pendidikan Tinggi.

TUJUAN UKT?
Tujuan dibentuknya sistem ini sebenarnya bertujuan untuk mempermudah akses pendidikan tinggi bagi seluruh rakyat dengan menghilangkan segala bentuk tambahan biaya pendidikan tinggi seperti uang pangkal, uang bangunan, uang administrasi, uang wisuda dan lain-lain yang sulit sekali pengendaliannya oleh negara. Harapannya, setelah segala macam biaya tambahan itu dihapuskan maka biaya seluruh mahasiswa untuk mengenyam pendidikan tinggi akan berkurang dan tercapailah tujuan yang diidam-idamkan, yakni pendidikan bagi semua.

Rumus Penghitungan UKT
Rumus UKT = BKT – BOPTN

UKT = Uang Kuliah Tunggal
BKT = Biaya Kuliah Tunggal
BOPTN = Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri

Apalagi itu BKT?
BKT adalah suatu ukuran biaya yang diperlukan oleh seorang mahasiswa untuk lulus menjadi sarjana. Sedangkan UKT adalah suatu ukuran biaya yang harus dibayar oleh mahasiswa untuk lulus menjadi sarjana. BOPTN adalah suatu bantuan dana dari pemerintah kepada Perguruan Tinggi dalam hal operasionalnya, mirip seperti dana BOS.

Rumus Penghitungan BKT
Rumus BKT = Rp. 5.080.000 x K1 x K2 x K3

Angka 5.080.000 adalah konstanta yang ditetapkan oleh Dikti untuk pembiayaan program sarjana negeri S1 diseluruh Indonesia.

K1 adalah konstanta indeks mutu prodi dengan kisaran 1-4 didasarkan pada capaian internasional. Nilai K1 untuk prodi science (laboratorium) adalah 1,3. Prodi teknologi adalah 1,7. Prodi kesehatan adalah 2,5. Prodi seni adalah 1,8. Sedangkan prodi lainnya 1.

K2 adalah konstanta indeks mutu perguruan tinggi dengan kisaran 1-4. Nilai K2 untuk ITB adalah 1,5. UGM adalah 1,2. UI dan IPB adalah 1,1 sedangkan PTN lainnya 1.

K3 adalah indeks kemahalan wilayah untuk 3 pembagian wilayah. Nilai K3 untuk pulau Jawa adalah 1, pulau Sumatera adalah 1,1 dan untuk wilayah lainnya 1,3.


Untuk keterangan lebih lanjut bisa melihat release BEM KM UGM 2013 mengenai Sistem UKT.

UGM telah menetapkan tingakatan pembayaran UKT selayaknya diatur oleh Permendikbud no. 55 tahun 2013 Pasal 2. Pembagian tingkatan ini ditentukan berdasarkan pengelompokan kemampuan masyarakat dalam membayar biaya kuliah.

Kategori kelompok Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi tiap mahasiswa ditentukan berdasarkan jumlah total penghasilan kotor ayah ditambah penghasilan kotor ibu, dengan kriteria sebagai berikut:

Sedangkan ketentuan besaran dari UKT tiap prodi dapat dilihat sendiri di laman um.ugm.ac.id . Dalam pasal 4 Permendikbud no. 55 tahun 2013 dan Surat Edaran Dirjen Dikti no: 272/E1.1/KU/2013 disebutkan bahwa untuk kelompok UKT 1 diterapkan paling sedikit 5% dan UKT 2 diterapkan paling sedikit 5% bagi mahasiswa baru. Jadi total pembagian kategori UKT 1 dan UKT 2 paling sedikit 10% diterapkan pada mahasiswa baru.

Kenyataan di Lapangan
Harapan kebijakan UKT ini terlalu bagus untuk menjadi kenyataan. Kenyataannya adalah bahwa kebijakan baru ini masih rentan sekali untuk terjadi penyimpangan dan salah guna dari pihak yang berwenang. Penyimpangan yang tercatat sedikitnya sebagai berikut:

Jumlah mahasiswa baru yang dimasukkan kedalam kriteria kelompok UKT 1 dan UKT 2 jumlahnya terlalu sedikit yakni 10%. Mengapa terlalu sedikit? Karena kita tidak bisa menentukan banyaknya jumlah mahasiswa yang masuk kedalam kriteria UKT 1 dan 2 ini. Bisa saja mahasiswa yang kurang mampu namun intelektualitasnya mumpuni jumlahnya melebihi dari jumlah 10% mahasiswa baru.

Kriteria penggolongan mahasiswa baru menjadi beberapa golongan UKT masih tidak dapat menggambarkan secara komprehensif kemampuan mahasiswa dalam membayar kuliah. Contohnya saja ada mahasiswa yang bapaknya telah meninggal dan ibu nya bekerja sebagai PNS mempunyai gaji sebulan Rp. 8.000.000 tentu saja berdasarkan logika yang dipakai pihak UGM akan dimasukkan ke tingkat UKT 5. Tetapi setelah ditelusuri lebih lanjut ternyata tanggungan dari orang tua mahasiswa itu ada 5 anak dan akan sangat berat sekali membayar biaya kuliah tingkat UKT 5 ini.

UKT rawan sekali salah sasaran. Pada sebelum, saat dan sesudah hari pendaftaran mahasiswa baru dari SBMPTN Undangan yang lolos ke UGM, Posko Advokasi yang diadakan forum advokasi se UGM menerima sedikitnya 130 orang yang bermasalah dengan penggolongan UKT yang didapatnya. Mereka tercatat mendapat kategori UKT yang tidak sesuai dengan gaji orang tua yang dimasukkan ke dalam formulir online sehingga mendapatkan UKT level 5 (tertinggi) padahal seharusnya mereka masuk ke kategori UKT 1 atau 2. Hal ini disebabkan oleh masih bobroknya sistem UKT dalam menentukan kategori UKT yang sah bagi mahasiswa yang berhak.

Masih banyak lagi permasalahan yang telah dan akan ditimbulkan oleh UKT bagi mahasiswa baru. Biaya kuliah dari tahun ke tahun menjadi semakin mahal. Bagaimana mungkin negara menjalankan amanah kontitusi dan cita-cita negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa jika untuk kuliah saja tidak semua orang bisa menikmatinya? Padahal mengenai pendidikan ini sudah ditegaskan kembali oleh Pasal 31 UUD 1945 ayat 1 yakni “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. Sudah barang tentu pendidikan tinggi bagi segenap warga negara menjadi prasyarat sebuah bangsa untuk berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi dan berkepribadian secara budaya.

Untuk itu mari kita layangkan protes keras kita kepada sistem pembiayaan pendidikan kita yang tidak memihak kepada rakyat kecil yang tidak mampu. Ayo kita lantangkan tuntutan kita akan adanya mosi banding terhadap rektorat UGM mengenai UKT ini! Harus ada sistem keringanan biaya bagi mahasiswa yang nyatanya tidak mampu dan telah memenuhi persyaratan masuk ke UGM. Masih bobroknya sistem UKT ini dalam menentukan kategori pembayaran bagi yang berhak menunjukkan bahwa sistem ini salah dan akan membawa kerugian yang besar dikemudian hari.

Jangan sampai ada calon mahasiswa baru yang mengundurkan diri dari menjadi mahasiswa UGM karena biaya kuliah yang mahal atau karena ada kesalahan sistem yang berakibat fatal; mahasiswa UGM di tolak untuk berkuliah karena masalah ekonomi. Sungguh pemerintah dan UGM telah berbuat zalim kepada negara dan bangsa dengan menyulitkan warga negaranya meraih pendidikan tinggi. Kita sebagai mahasiswa sungguh telah melakukan pengkhianatan besar kepada negara dengan hanya berdiam diri dan tak peduli. Maka sekali lagi ayo kita tuntut rektorat untuk melaksanakan proses banding bagi korban UKT ini!


Hidup mahasiswa Indonesia!
Hidup rakyat Indonesia!

Hamzah Muhammad Hafiq
Staff Kajian Strategis BEM KM UGM 2013





Artikel Terkait

=================================
- Berkomentarlah Yang Sopan
- Tidak Diperkenankan Memasukan Link Aktif Pada Isi Komentar
- Berkomentarlah Sesuai Dengan Content
=================================
EmoticonEmoticon